Setelah Ditabrak, "1 Kesalahan" Ini Membuat Ia Harus Membayar "Denda" Hingga Puluhan Juta... Polisi Sampai Tidak Bisa Berbuat Apa-apa
Penting banget! Harus Baca
Saat kita sedang mengemudikan mobil di jalan, pasti setidaknya pernah terjadi sedikit insiden atau tabrakan kecil. Jika body mobil dan orangnya tidak kenapa-napa, biasa akan langsung berdamai di tempat. Namun, ada juga orang-orang yang malah menggunakan kesempatan ini untuk memeras uang si korban!
Sehingga, jika terjadi insiden atau tabrakan, ingat lakukan hal ini, untuk melindungi diri sendiri!
Pemilik mobil yang menjadi korban adalah Ms. Lin, saat menyetir mobil, ia tidak sengaja menabrak mobil yang muncul tiba-tiba. Meskipun ada sedikit lecet di mobil yang ditabrak, namun yang ditabrak malah tersenyum dan mengatakan bahwa ia tidak apa-apa, dan tak perlu khawatir.
Awalnya Ms. Lin sangat lega mendengarnya, lalu meminta maaf kepada yang ditabrak dan pergi.
Ms. Lin mengira kasus ini hanya insiden kecil dan sudah selesai. Namun siapa sangka, ternyata pengemudi yang tidak diketahui namanya tersebut telah diam-diam meng-foto plat nomor mobil Ms. Lin dan melaporkannya ke polisi sebagai tindakan "tabrak lari".
Ms. Lin sangat kaget saat mendapat surat panggilan dari polisi mengenai hal ini, bahkan ia diminta uang ganti rugi sebesar 120 juta rupiah. Ia pun langsung menjelaskan bahwa mereka berdua awalnya sudah berdamai dan selesai, namun ia tidak dapat mengeluarkan bukti apa-apa...
Terakhir, pelaku pun menghubungi Ms. Lin dan meminta uang damai sebesar 40 juta, dan tidak akan meneruskannya lagi ke polisi.
Sebenarnya, "tabrakan palsu" ini adalah tindakan penipuan yang sudah cukup marak. Pelaku sengaja mengarahkan mobil ke arah korban agar ditabrak. Dan biasa insiden ini tidak akan menyebabkan mobil rusak parah, dan sengaja berdamai ditempat.
Untuk itu, setiap terjadi tabrakan, maka lakukan hal ini:
1. Tidak peduli mau berdamai ditempat atau melaporkannya ke polisi, usahakan ada pihak ketiga sebagai saksi mata di tempat kejadian.
2. Jika yang ditabrak dengan santai bilang tidak apa-apa, tetap laporkan ke polisi bahwa kalian sudah berdamai, dan buat surat perjanjian terlebih dahulu.
3. Jika yang ditabrak bilang bahwa dia sedang mengejar waktu, dan ingin segera pergi. Foto atau ingat plat nomor mobil pelaku, dan lapor ke polisi sebagai tanda kamu tidak melarikan diri.
Selain itu, ada ahli hukum yang mengatakan bahwa ada cara sederhana, yaitu dengan meminta nomor telepon pelaku, lalu menelepon pelaku. Dengan adanya catatan telepon ini, maka tidak akan dianggap melarikan diri!
Banyak yang menganggap bahwa hal-hal diatas tidak perlu dilakukan, sehingga banyak pelaku yang menggunakan kesempatan ini untuk meraup uang besar.
Jangan lupa bagikan hal penting ini kepada orang lain, agar banyak yang tahu!
sumber: coco